Probolinggo, BeritaTKP.com – Perkebunan tanaman ganja berhasil diungkap oleh Polres Probolinggo. Kebun ganja tersebut berada di wilayah kaki Gunung Bromo, tepatnya di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Jaringan peredaran gelap narkotika jenis tanaman ganja di Kabupaten Probolinggo tersebut diungkap saat menjelang malam pergantian tahun baru 2022. Petugas berhasil mengamankan 10 tersangka dengan sejumlah barang bukti berupa 17 tanaman ganja yang tertanam dalam polibag, 20 tanaman ganja yang ditanam dalam satu bedeng, empat paket plastik klip berisi ganja kering, serta tiga linting rokok berisi ganja kering.
Sebanyak 10 tersangka yang diamankan adalah Runtut Bakat Noto ,40, Suntoro Adi Wibowo ,32, Riko Widi Biyantoro ,26, Sulianto ,29, Yoga Ditya ,27, Suliantoko ,21, Angga Dwi Prasetyo ,21, Ade Wilan Krisna Yogi ,24, Hari Sulaksono ,36, dan Devri Bambang Utomo ,22, mereka semua merupakan warga asal Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa penemuan kebun ganja tersebut bermula karena adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis tanaman ganja menjelang malam pergantian tahun baru 2022.
“Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 1 Januari 2022 dini hari petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 orang tersangka yang merupakan pemilik tanaman ganja dan beberapa paket plastik berisi ganja kering di salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro Kecamatan Sukapura,” ungkapnya, Selasa (4/2/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah 17 tanaman ganja (diperkirakan usia tanam 4 bulan), 20 tanaman ganja di satu bedeng (diperkirakan usia tanam 2 minggu), serta empat paket klip berisi ganja kering.
Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kapolres Probolinggo mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan generasi muda bangsa. Pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika selalu dilakukan semaksimal mungkin oleh Polres Probolinggo bersama jajarannya. (k/red)






