Surabaya, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 31,62 gram. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (27/1/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial SR (58) yang diduga berperan sebagai bandar.

“Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Jl. Bogen Surabaya. Dari tangan tersangka SR, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto sekitar 31,62 gram,” jelas AKP Adik Agus.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, alat hisap, satu unit handphone, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka SR dari seseorang berinisial RA yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut kemudian dipaketkan kembali oleh tersangka ke dalam beberapa klip kecil untuk diedarkan kepada pembeli.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka SR menyimpan narkotika di dalam jok sepeda motor. Setiap gram yang berhasil diedarkan, tersangka memperoleh keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu,” tambahnya.

Petugas juga mengamankan tiga tersangka lain berinisial NH (25), BP (35), dan AF (20) yang diketahui membeli sabu dari tersangka SR secara patungan. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ketiganya dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.

“Terhadap ketiga tersangka pengguna, akan dilakukan penanganan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Kota Surabaya, sedangkan terhadap tersangka SR dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Adik Agus.

Diketahui, tersangka SR merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2011 dan bebas pada 2014.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena barang bukti melebihi 5 gram. Sementara proses pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan pemasok utama.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (yanto)