Surabaya,BeritaTKP.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan satwa yang di lindungi pada Senin (4/4/2022). Aksi penggagalan itu terjadi di Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak Surabaya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjung Perak AKBP Elfrino Trisanto pada jumpa pers. Dalam penggagalan itu 2 laki-laki juga turut diamankan mereka DS (34) warga asal Kediri dan EF (29) warga asal Gresik.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief saat melakukan gelar kasus tersebut mengatakan,”Berawal dari Senin 28 Maret 2022, sekira pukul 01.00 WIB, petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mendapat informasi bahwa ada pengiriman barang yang didalamnya berisi satwa yang dilindungi, dari Banjarmasin menuju Surabaya, dengan kendaraan pengangkut berupa truck Fuso,”ungkapnya.

“Setelah Kapal KM. Dharma Rucitra I dari Banjarmasin sandar, selanjutnta didapati 2 (dua) truck Fuso yang mengangkut satwa dilindungi di Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak, sekira pukul 02.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, ternyata didalam Truck Fuso tersebut didapati 7 (tujuh) jenis burung yaitu murai batu, tledekan, srindit, cucak ijo, gelatik, beo dan ciblek, itu didalam truck yang di kemudikan EF,” tambah AKP Arief.

Selanjut kedua tersangka dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak sedangkan satwa yang di lindungi akan diserahkan ke petugas karantina hewan untuk dilakukan peneriksaan kesehatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas ialah 44 ekor burung Jenis Murai Batu, 300 ekor burung jenis Kolibri, 2 ekor burung jenis Cicilan, 9 ekor burung jenis Kapas Tembak, 60 ekor burung jenis Cucak Ijo, 1 buah Handphone merek Oppo, 1 unit Truk Fuso Merek HINO Nopol : B-9482-TJ beserta STNK dan kunci kontak, 1 buah HP merek Oppo warna Biru Hitam, 50 ekor burung murai batu, 15 ekor burung tledekan, 50 ekor burung srindit, 84 ekor burung cucak hijau, 20  ekor burung kacer, 10 ekor burung gelatik, 5 ekor burung beo, 20 ekor burung ciblek .

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2)Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Pasal 88 huruf (a) dan (c) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milliar rupiah. (RED)