Tana paser, BeritaTKP.com – Polres Paser menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu, bertempat di Ruang Riksa Sat Resnarkoba Polres Paser. Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Kamis (03/10/2024)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka, diantaranya
AM dan BP
Barang bukti yang disita berupa 9 (sembilan) paket sabu dengan berat bersih total 0,66 gram. Sebanyak 8 (delapan) paket sabu dengan berat bersih 0,43 gram dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, sementara 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,23 gram digunakan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di pengadilan.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan diantaranya
Ipda Suparman (Kasat Tahti)
Ipda Sawi (KBO Satresnarkoba), Bripka Yudi Irawan (Kanit II Satresnarkoba), JPU Vanessa, S.H, Lenny Rianty, S.H. (Penasehat Hukum), Brigpol Kiki Aprilia, Bripda Vandim
Proses pemusnahan dilakukan di hadapan para tersangka dan disaksikan oleh pihak terkait. Barang bukti yang dimusnahkan terlebih dahulu diuji oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya. Setelah pengujian selesai, sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam toples plastik transparan yang berisi air, diaduk hingga larut, dan dibuang ke dalam lubang kloset atau septik tank hingga habis.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkoba. (æ/red)





