Martapura, BeritaTKP.com – Polres OKU Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan PJs Desa Bangun Rejo berinisial HF (50).

Pelakunya merupakan anak kandungnya sendiri berinsial GW (23), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.Dimana rekonstruksi tersebut digelar guna melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku peragakan 20 adegan. Rekonstruksi digelar di Lapangan Tembak Polres OKU Timur, Rabu 28 Mei 2025. Rekonstruksi dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Sudono, Kasi Pidum Yerri, Katim I Aipda Budi Suprianto, Katim II Bripka Deni Junizar SE dan pengacara.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis didampingi Kanit Pidum IPDA Sudono mengatakan, dalam rekontruksi ini tersangka diperintahkan untuk memperagakan kembali tentang bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan, dengan terlebih dahulu diberi hak-haknya dan hal-hal yang perlu sehubungan dengan pelaksanaan rekonstruksi dimaksud, dan dengan di bawah pengawasan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.

“Rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas peristiwa yang terjadi. Ini juga untuk syarat kelengkapan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenalan pasal berlapis diantaranya pasal 340, 338 dan 359.

“Untuk pasal 340 tersangka diancam dengan hukuman seumur hidup, sedangkan 338 tersangka diancam hukuman 18 tahun. Sementara pasal 359 tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

PJs Desa Bangun Rejo berinisial HF (50), tewas ditembak anak kandungnya sendiri berinsial GW (23), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Pasalnya disebabkan akibat terlibat cekcok mulut antara Ibu dan Anak dikediamannya, Kamis 24 April 2025 pukul 13.30 WIB.

Kejadian tersebut terjadi dikediaman rumah korban, Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar Pukul 13.30 WIB.

Saat itu korban pulang kerumah dari menghadiri resepsi pernikahan warganya yang berada di RT. 003 RW 003 Desa Bangun Rejo.

Setelah itu, korban hendak pergi melaksankan kegiatan Pembagian Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) di Kantor Desa Bangun Rejo.

Namun saat masih berada dirumah, pelaku yang merupakan anak kandung korban langsung menanyakan kepada saksi DV yang merupakan Sekertaris Desa Bangun Rejo. Prihal masalah hutang piutang sebesak Rp3 juta terhadap pria barinisial GP.

Saat itu antara korban dengan saksi DV sedang duduk diruang makan. Rupanya pertanyaan utang piutang tersebut mengundang cek cok mulut antara Ibu dan anak tersebut.

Hingga akhirnya, anak kandung tersebut tersulut emosi dan mengambil senjata api rakitan dan menembak ibu kandungnya sebanyak satu kali pada bagian paha kanan bagian dalam di atas lutut menyebabkan korban tergeletak.

Selanjutnya tersangka dan saksi membawa ke Puskesmas Purwodadi dan selanjutnya di rujuk ke RS Charitas untuk dilakukan perawatan medis, namun korban dinyatakan meninggal dunia ( MD ).

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH didampingi Kanit Pidum IPDA Sudono membenarkan kejadian penembakan yang terjadi di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

“Benar kejadian tersebut, Untuk tersangka dan barang bukti berupa 1 pucuk senjata rakitan jenis pistol telah diamankan Tim SW Sat Reskrim Polres OKU Timur,” tegasnya.

Saat ini, kata Kanit Pidum, tersangka sudah berada di Mapores OKU Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here