Bandung, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengamankan seorang siswa SMA berinisial AS yang terbukti memasang kamera CCTV secara ilegal di toilet sekolah dan sebuah vila di kawasan Lembang. Penangkapan AS dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima pada 22 Mei 2025 dari sejumlah korban, yang sebagian besar merupakan pelajar putri. Perbuatan AS telah melanggar privasi dan hukum yang berlaku, menimbulkan keresahan di kalangan pelajar dan masyarakat.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa AS memasang kamera CCTV di kamar mandi sekolah dan menyimpan rekaman video di handphonenya. Di Kota Bandung, terdapat tujuh korban yang telah melapor. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa AS juga melakukan hal serupa di sebuah vila di Lembang saat kegiatan perpisahan sekolah, dengan jumlah korban yang diduga mencapai 12 orang. Karena Lembang berada di wilayah hukum Polres Cimahi, kasus ini ditangani bersama Polda Jawa Barat.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pelanggaran privasi, perekaman tanpa izin, dan potensi penyebaran konten melanggar hukum. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif AS adalah penyimpangan seksual. Namun, beruntungnya, rekaman video yang dibuat AS sejauh ini hanya disimpan sendiri dan belum tersebar luas. Hal ini mencegah potensi trauma yang lebih besar bagi para korban. Polisi mengapresiasi keberanian para korban yang telah melapor dan mendorong korban lain untuk segera melapor jika mengalami hal serupa.

Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Perbuatan AS merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dan melanggar norma kesusilaan. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan orang tua dan pihak sekolah terhadap aktivitas anak-anak, serta pentingnya edukasi tentang bahaya kejahatan seksual dan penggunaan teknologi yang bertanggung jawab.

Polrestabes Bandung dan Polda Jabar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada para korban. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan atau potensi pelanggaran hukum. Pentingnya edukasi dan pencegahan terhadap kejahatan seksual di kalangan pelajar juga menjadi fokus perhatian ke depan. (æ/red)