NGANJUK,BeritaTKP.com — Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Bagus Priyo Ayudo, membantah keras adanya keterlibatan institusinya dalam dugaan praktik lobi perkara yang menyeret nama pengusaha koperasi berinisial APH.

Bagus menegaskan bahwa klaim kedekatan pelaku dengan pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk adalah murni tindakan penipuan.

“Saya tidak pernah mengenal orang bernama Ayub (inisial APH) yang dikaitkan dengan lobi apa pun di lingkup Kejaksaan. Pihak JPU maupun Kejaksaan tidak pernah bertemu atau menjanjikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” tegas Bagus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (22/12/2025).

Kasus ini mencuat setelah Muhari (63), warga Desa Kedungsoko, Kecamatan Sukomoro, resmi melaporkan seorang pengusaha koperasi berinisial APH ke Polres Nganjuk atas dugaan tindak pidana penipuan.

Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp155 juta secara bertahap sejak Oktober 2025 dengan harapan hukuman anaknya dapat diringankan.

Berdasarkan keterangan korban, terlapor meyakinkannya dengan mencatut nama aparat penegak hukum.

“Dia (terlapor) mengatakan dekat dengan jaksa dan hakim. Saya orang awam, jadi saya percaya saja karena dia berjanji bisa menolong anak saya,” ujar Muhari usai membuat laporan di SPKT Polres Nganjuk.

Muhari merinci aliran dana tersebut bermula dari setoran awal sebesar Rp60 juta pada Oktober 2025, disusul Rp80 juta beberapa hari kemudian, dan terakhir sebesar Rp15 juta.

Korban mengaku terperdaya oleh bujuk rayu dan sikap emosional pelaku yang sempat bersimpuh meyakinkannya.

Meski demikian, terlapor berinisial APH membantah tuduhan penipuan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia berdalih bahwa uang senilai ratusan juta itu merupakan pinjaman pribadi atau hubungan utang piutang yang sah.

Ia menegaskan, hal itu murni utang piutang dan sudah ada kesepakatan pengembalian dana.

“Penipuan apa? Itu sebenarnya saya pinjam ke Muhari dan sudah ada mediasi. Kami melalui kuasa hukum sudah sepakat untuk mengembalikan dana tersebut karena itu murni utang piutang,” kata APH dihubungi melalui pesan singkat.

Pihak kepolisian melalui Anggota SPKT Polres Nganjuk, Iptu Imam Syafii, membenarkan bahwa laporan korban telah teregister secara resmi dengan nomor STTLPM/323/SATRESKRIM/XII/2025/SPKT.

“Laporan pengaduan dari Bapak Muhari sudah kami terima. Saat ini kepolisian masih melakukan proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan guna mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam perkara ini,” ujar Iptu Imam Syafii. (Red/Imam)