BEKASI, BeritaTKP.com – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 6 orang yang diduga melakukan kegiatan judi konvensional di Pasar Harapan Jaya, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara. Keenam orang tersebut diduga bermain kartu dengan menggunakan uang taruhan.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan penangkapan keenam orang tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya perlakuan judi di pasar. Anggota Polsek Bekasi Utara kemudian mengobservasi wilayah tersebut dan menemukan adanya praktik tersebut.
“Anggota mendatangi tempat tersebut dan ternyata benar ada sejumlah warga sedang melakukan perjudian menggunakan taruhan uang,” ungkap kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Keenam pelaku kemudian langsung diangkut ke Mapolsek Bekasi Utara guna dilakukan pendataan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan kartu remi yang diduga digunakan parapelaku.
“Para pelaku judi itu kemudian diamankan ke Mapolsek untuk dilakukan pendataan. Selain itu barang bukti berupa kartu Remi dan uang tunai yang dijadikan taruhan juga disita polisi,” tambahnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut. Namun apabila keenamnya terbukti mereka akan diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (RED)






