
Sukoharjo, BeritaTKP.com – Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu Sekolah Dasar (SD) wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di sebuah toko swalayan di Kota Solo.
Kasus tersebut kini ditangani pihak kepolisian. Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo telah menjatuhkan sanksi berupa pembebasan sementara dari tugas mengajar terhadap yang bersangkutan.
Dugaan Terjadi di Toko Swalayan
Terduga pelaku berinisial BSN. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB saat korban sedang menjalankan tugasnya sebagai SPG di area penjualan minuman.
Korban mengaku awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang diduga dilakukan pelaku. Ia baru mengetahui setelah seorang pengunjung memberikan informasi mengenai kejadian tersebut.
“Awalnya saya tidak menyadari. Saya sedang bekerja mengecek stok produk di etalase. Kemudian ada seorang ibu yang menghampiri dan memberi tahu bahwa ada seseorang yang diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap saya,” ujar korban saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Saat kejadian, korban tidak langsung menghampiri terduga pelaku karena belum memiliki bukti yang cukup. Terduga pelaku diketahui sedang berbelanja bersama istri dan kedua anaknya.
Korban kemudian berupaya memastikan informasi tersebut melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian.
Disdikbud Sukoharjo Beri Sanksi Skors
Kepala Disdikbud Kabupaten Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan seorang guru SD berstatus PPPK di wilayah Kartasura.
Menurutnya, pihak dinas telah mengambil langkah administratif dengan membebastugaskan yang bersangkutan dari aktivitas mengajar sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Mulai hari ini yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari tugas mengajar hingga proses hukum selesai. Surat keputusan pembebastugasan telah kami terbitkan,” kata Havid dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026).
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dunia pendidikan sekaligus memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif.
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan
Sementara itu, Satreskrim Polresta Solo juga telah memanggil BSN untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelecehan tersebut.
Kasi Humas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap terduga pelaku dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/6/2026).
“Betul, hari ini dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Lingga.
Penyidik akan mendalami keterangan korban, saksi-saksi, serta hasil pemeriksaan rekaman CCTV guna mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut masih dalam tahap penyelidikan kepolisian. Aparat akan mengumpulkan seluruh alat bukti dan keterangan yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan pendidikan dan masyarakat.(æ/red)





