Madiun, BeritaTKP.com – NK ,45, telah dibekuk oleh Polres Madiun karena telah menjadi oknum penipuan atas tes rekrutmen CPNS di Kota Madiun, pada Senin (29/11/2021).
Pelaku tersebut menjanjikan korban bisa lolos tes CPNS dengan syarat memberikan uang hingga total Rp 1 miliar 35 juta.
Namun setelah tes dilakukan ternyata korban gagal dan tidak lolos seleksi tes CPNS pada tahun 2019.
“Korbannya ini ada empat orang. Setiap orang menyetorkan uang yang variatif, tapi kalau dipukul rata, mereka membayar sebanyak Rp 250 juta setiap orang,” pungkas Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (29/11/2021).
Dewa juga mengatakan bahwa penipuan tersebut dilakukan pada bulan Mei – Oktober 2019 lalu.
Setelah ada laporan yang masuk, Polres Madiun Kota langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan hingga melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada pelaku yang merupakan warga asal Provinsi Riau tersebut.
“Namun yang bersangkutan ini tidak merespon pemanggilan tersebut hingga petugas sendiri yang datang ke Riau agar bisa membawa pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Dewa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan dikenakan dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan mendapat ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
(k/red)