Kediri, BeritaTKP – Senin (24/5/2021) siang Polres Kediri menggelar pressrelease curanmor dan berhasil menangkap tiga tersangka kasus pencurian diantaranya Suyanto (35) dan Yuli Hadi (34) warga Kecamatan Pare dan M.Kholiq (44) asal Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. dan mengamankan 16 sepeda motor hasil jarahan dibawa ke Mako Polres Kediri Jalan Panglima Sudirman Pare Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kepada media Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan bahwa tiga tersangka melakukan aksi pencurian dilakukan selama tiga bulan mulai Maret hingga Mei 2021 berhasil menggasak motor korban dengan berbekal kunci T, sebanyak 16 sepeda motor.

Modus yang dilakukan tersangka mencari mangsa dengan berkeliling di area persawahan dan tengah ladang mencari motor yang di parkir ditinggal oleh pemiliknya.

Tersangka melakukan pencurian sepeda motor di lokasi yang berbeda. Diantaranya, Desa Tawang, Jajar Kecamatan Wates, Desa Jagul Kecamatan Ngancar dan Desa Karang Tengah Kecamatan Kandangan. “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, kunci T dan 16 unit sepeda motor berbagai merek. Ketiga tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, ” ungkapnya.

Ia juga menghimbau kepada warga Kabupaten Kediri agar parkir motor lebih berhati-hati banyak orang yang mengincar. Dan, bagi warga yang merasa kehilangan motor di bulan Maret hingga Mei 2021 bisa mendatangi kantor Polres Kediri.”Sekaligus membawa data dan surat-surat kendaraan yang masih tersisa untuk dicocokkan dengan 16 sepeda motor yang berhasil diamankan Polres Kediri. Masyarakat silahkan mengambil motor miliknya tanpa dipunggut biaya sepeserpun, ” imbuh Lukman.(mur)