INDRAMAYU, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Indramayu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memberikan klarifikasi terkait kedatangan sejumlah warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, ke Mako Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025) malam. Kedatangan warga tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait penanganan dugaan tindak pidana pencurian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan kronologi penanganan kasus yang menjadi perhatian warga tersebut. “Benar, pada hari Senin, tanggal 7 April 2025, seorang laki-laki berinisial S (27) telah diamankan oleh warga masyarakat Desa Amis setelah diduga melakukan upaya pencurian,” ujar AKP Hillal saat memberikan keterangan didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Indramayu Iptu Junata.

Setelah diamankan oleh warga, terduga pelaku S kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Cikedung untuk proses lebih lanjut. “Setibanya di Polsek Cikedung, kami segera melakukan langkah-langkah penyelidikan awal dengan mengundang pihak yang diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut untuk dimintai keterangan,” lanjut AKP Hillal.

Namun, dalam proses pemeriksaan, pihak yang diduga menjadi korban menyatakan tidak bersedia untuk melanjutkan permasalahan ini melalui jalur hukum dan memilih untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. “Pihak yang diduga menjadi korban kemudian membuat dan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan menempuh proses hukum terkait kejadian tersebut,” terang AKP Hillal.

Sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mempertimbangkan keputusan pihak yang diduga menjadi korban, terduga pelaku S kemudian dikenakan status wajib lapor setelah diamankan selama 1×24 jam di Polsek Cikedung. Hal ini dikarenakan tidak adanya Laporan Polisi (LP) dari pihak korban.

Kendati demikian, dalam perkembangan selanjutnya, pihak Polsek Cikedung menerima informasi dari warga masyarakat Desa Amis mengenai dugaan keterlibatan S dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah tersebut. “Kami telah menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan S dalam beberapa kejadian pencurian lain. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan polisi resmi yang dibuat oleh warga terkait dugaan keterlibatan S dalam kasus-kasus lain tersebut,” tegas AKP Hillal.

Menyikapi informasi tersebut, AKP Hillal menegaskan bahwa saat ini Polres Indramayu tengah melakukan upaya pencarian terhadap S untuk mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polres Indramayu. “Proses pencarian terhadap S masih terus berlangsung. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi yang kami terima dari masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, AKP Hillal menyampaikan bahwa Polres Indramayu sangat terbuka dan siap untuk menindaklanjuti setiap laporan resmi dari warga masyarakat terkait dugaan tindak pidana. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana untuk segera membuat laporan polisi agar dapat kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Semua proses harus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada, guna menghindari terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkas AKP Hillal. (æ/red)