SIDIKALANG, BeritaTKP.com // Polres Dairi mengamankan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Bunga (nama samaran) berusia 15 tahun yang terjadi di Jalan Pandu, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Senin (25/8/2025). 

Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian itu. Katanya, tersangka berinisial RK (34) warga Simpang III Sitinjo, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. 

Ya tersangka langsung diamankan usai dibawa oleh warga ke Polres Dairi, dan pihak keluarga korban sudah melaporkan peristiwa tersebut, ujar Ringkon. 

Adapun kronologi kejadiannya, saat itu korban baru saja turun dari mobil angkutan umum setelah pulang dari sekolah di Simpang Jalan Pandu.

Saat itu, korban berjalan kaki menuju kedalam Jalan Pandu sembari menunggu pihak keluarga menjemput.

Akan tetapi, dalam perjalanan itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Vario, berjalan dari arah berlawanan, dan sontak memegang bagian dada korban, terangnya. 

Usai peristiwa itu RK pun langsung melarikan diri. Sementara korban hanya bisa terkejut. Tak lama kemudian, abang kandung korban datang menjemput dengan mengendarai sepeda motor, dan korban langsung menceritakan peristiwa itu.

Merasa tak terima, abang kandung korban langsung membawa Bunga dan mengejar RK.

Tersangka berhasil diberhentikan di Gerbang SMP Negeri 1 Sitinjo. Disana tersangka mengakui perbuatannya, dan sempat terjadi keributan, ungkapnya.

Keributan itu kemudian memancing warga sekitar, dan langsung mengelilingi tersangka. Keduanya pun sempat dibawa ke kantor desa untuk dilakukan mediasi.

Dalam mediasi tersebut pihak keluarga korban tetap merasa tidak terima dan langsung membuat laporan ke Polres Dairi, jelasnya.

Dikantor Polres Dairi, RK kemudian mengakui perbuatannya, dan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan.(æ/red)