Cimahi, BeritaTKP.com – Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si Pimpin Press Realese tindak pidana pelecehan seksual terhadap ponakannya sendiri berinisial R (23). Akibatnya, R yang juga berstatus penyandang disabilitas itu mengalami kehamilan dan melahirkan anak.
Kapolres Cimahi mengatakan bahwa, peristiwa pelecehan seksual hingga korban hamil tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan terungkap pada bulan Mei 2024.
“Pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,”
Tri mengungkapkan, peristiwa ini terungkap saat pihak keluarga menaruh curiga dengan kondisi tubuh korban yang terlihat lebih gemuk dengan bagian perut yang terlihat membesar.
Korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.
Setelah dipastikan hamil, korban akhirnya mengaku bahwa AR telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
“Begitu ditanya yang bersangkutan menyampaikan takut dalam bahasa Sunda ‘sieun’. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,”
Polisi menjerat AR dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf a dan huruf h undang undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun.”
kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi Call Centre 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Polres Cimahi di nomor WA 0812-7575-2003
Bila ada keluhan terhadap pelayanan Polres Cimahi no WA Kapolres Cimahi 0812-8888-1001 atau melalui media sosial instagram @kapolrescimahi, @tri_suhartanto2004, @cimahipolres. (æ/red)





