Bulukumba, BeritaTKP.com – Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang remaja berinisial SE alias DM (16) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan satu korban tewas. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa malam, 26 November 2024, di Kampung Baru, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Dalam insiden tersebut, terduga pelaku diduga menganiaya dua pemuda dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Salah satu korban, AR (27), warga Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, meninggal dunia akibat luka tusukan. Sementara itu, korban lainnya, MH alias D (22), juga mengalami luka dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Bulukumba.

Menanggapi kejadian ini, Polres Bulukumba segera bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut. Tim Reskrim dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Gantarang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, hanya sekitar dua jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menjelaskan bahwa terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. “Terduga pelaku sudah kita amankan dan mengakui telah melakukan penganiayaan. Motifnya, menurut pengakuannya, adalah masalah pribadi dan rasa tersinggung,” ujar AKP Aris Satrio dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2024).

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang ada, termasuk korban MH alias D yang saat ini sedang mendapatkan perawatan medis. “Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, kami akan menggelar perkara dan menetapkan tersangka,” tambahnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap lebih jelas mengenai peristiwa yang menewaskan satu orang dan melukai lainnya. Polisi juga memastikan akan segera menyelesaikan proses hukum dan memberikan keadilan bagi korban. (æ/red)