Bondowoso, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Sepanjang periode Juli hingga Agustus 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap tujuh kasus menonjol dengan total sembilan tersangka yang diamankan di berbagai titik wilayah Kabupaten Bondowoso dan sekitarnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dipadukan dengan kegiatan intelijen dan penyelidikan mendalam, di mana Polres Bondowoso menargetkan jaringan pengedar yang kerap memanfaatkan jalur-jalur lintas kabupaten untuk mengedarkan barang haram.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Deky Julkarnain, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan mengungkap tujuh kasus dengan sembilan tersangka ini tidak terlepas dari kerja sama tim yang solid, serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Selama periode ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat puluhan gram, ganja dengan berat ratusan gram, ribuan butir pil logo Y dan DMP, alat-alat hisap, hingga kendaraan bermotor yang digunakan para pelaku. Setiap kasus kami tangani secara serius, karena narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa,” tegas AKBP Harto.
Dalam pengungkapan di wilayah Kecamatan Curahdami, petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 47,69 gram beserta ponsel dan perlengkapan lainnya. Di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, seorang tersangka diamankan dengan barang bukti 2,94 gram sabu, 3,95 ons ganja, uang tunai, dan sepeda motor. Sementara itu, di Kecamatan Wonosari, seorang pelaku membawa 25.000 butir pil logo Y bersama uang tunai dan sepeda motor tanpa plat nomor.
Di Kecamatan Bondowoso, petugas mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu berbagai ukuran seberat total 3,16 gram, 2.000 butir pil logo Y, alat hisap, ponsel, dan sepeda motor. Di Desa Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso, dua pelaku ditangkap dengan barang bukti ratusan butir pil logo Y dan pil logo DMP, beserta ponsel. Kemudian di Kecamatan Jambesari Darus Sholah, polisi menangkap tersangka yang kedapatan membawa 0,28 gram sabu, uang tunai, ponsel, dan sepeda motor yang tidak sesuai standar. Terakhir, di Kecamatan Tlogosari, seorang pelaku diamankan bersama 54 butir pil logo Y, uang tunai, ponsel, dan tas selempang kecil.
Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayahnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut di lingkungan masing-masing. Jangan ragu atau takut, karena kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas AKBP Harto.
Seluruh sembilan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tim Satresnarkoba juga terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih luas dan memastikan tidak ada celah bagi masuknya barang haram tersebut ke wilayah Bondowoso.
Kasat Resnarkoba AKP Deky Julkarnain menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli, operasi rutin, dan razia di titik-titik rawan. “Kami akan menutup semua jalur masuk yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku. Tidak ada kompromi terhadap pengedar narkoba maupun obat keras ilegal,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan berjalan aman dan kondusif. Polres Bondowoso menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan wilayah yang aman, agamis, tegas, dan humanis serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.(xoxo)





