Bojonegoro, BeritaTKP.com – Polres Bojonegoro telah mengungkap kasus pemalsuan merek seprei di wilayahnya. Pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial BFS ,37, warga asal Desa Kauman, Boureno.

Diketahui pelaku membuat sendiri seprei tersebut lalu memberinya dengan merek Bonita. Padahal merek tersebut adalah merek yang sudah terdaftar.

“Pelaku memproduksi sprei merek Bonita palsu. Padahal seprei Bonita ini sudah dimiliki orang lain dan sudah dipatenkan melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sehingga merugikan pihak produsen seprei Bonita,” ungkap Wakapolres Bojonegoro Kompol Wahyudin Latif, Senin (3/1/2022).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fran Delanta Kambaren menjelaskan bahwa selain memproduksi dan memalsukan merek, pelaku juga mengedarkan sendiri hasil produksinya. Seprei merek palsu itu diedarkan di wilayah Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.

“Kegiatan produksi dan pemasaran seprai merk Bonita palsu ini dilakukan sendiri oleh pelaku,” imbuh Fran.

Terungkapnya kasus tersebut diketahui setelah pemilik merek seprei Bonita menyamar menjadi pembeli di tempat pelaku menjualnya. Setelah dilakukan pengecekan, baru diketahui jika seprei tersebut palsu.

Berbekal dari laporan pemilik merek, polisi akhirnya dapat meringkus pelaku dan mengungkap kasus ini. Pelaku mengaku nekat memproduksi seprei palsu demi menghidupi keluarga.

“Dalam memproduksi seprei dengan merek palsu, pelaku menggunakan alat cetak berupa printer dan bahan kain,” beber Fran.

Saat ini pelaku dan barang bukti tumpukan seprei merek Bonita palsu telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan BFS sebagai tersangka dan terancam dengan Pasal 100 ayat (1) (2) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (k/red)