Blitar, BeritaTKP.com – Polres Blitar menetapkan empat tersangka pengeroyokan yang menwaskan seorang pria terduga maling berinisial DR (29) di Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Kamis (4/5/2023) lalu, sekitar pukul 23.45 WIB.
Empat pelaku pengeroyokan warga asal Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar tersebut masing-masing berinisial SH (31), AP (23), KH (24), dan RD (18). Menurut keterangan SH, korban DR sempat kabur ketika ditanya hendak melakukan apa saat kepergok tengah mendekati kandang kambing miliknya. Sontak saja, SH meneriaki DR dan membuat warga lainnya berdatangan.

“Para tersangka mengeroyok korban, memukul korban dengan tangan dan kaki hingga mengakibatkan luka parah pada bagian kepala dan lengan,” ujar Kepala Polres Blitar AKBP Anhar Arlia melalui keterangan tertulisnya kepada rekan media, Minggu (7/5/2023) kemarin.
Anhar mengatakan, ketika polisi tiba di lokasi kejadian, DR sudah dikerumuni puluhan warga dan sudah dalam keadaan tidak berdaya. “Korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit,” tambahnya.
Atas perbuatan sepihak yang dilakukan para tersangka, membuat keempatnya kini telah ditahan di tahanan Polres Blitar. Anhar menyebut, empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Butir 3e KUHP serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP. (Din/RED)





