Bangkalan, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus orang tua pembuang bayi di Pasar Tanah Merah. Pelaku diketahui berinisial RB (27), warga Kecamatan Galis, ibu kandung dari bayi mungil yang ditaruh di lapak pedagang sekitar pasar pasar.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya SH SIK MIK menjelaskan, jika bayi itu kali pertama ditemukan Abdul Manab Mubarok (46), warga Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah. Bayi yang diduga baru dilahirkan tersebut dilengkapi dengan gelang identitas bayi bertulis nama ibu dan ayahnya.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus pembuangan byai tersebut, yakni tas bayi warna merah muda yang bertulis praktik mandiri seorang bidan yang beralamatkan di Surabaya.

Berbekal dari itulah, Polres Bangkalan akhirnya memburu ibu sang bayi tersebut. RB pun ketika dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan mengaku jika membuang bayi tersebut akibat malu terhadap kedua orang tuanya dan bayi tersebut berasal dari hubungan luar nikah.

“Kepada petugas, RB mengaku jika membuang bayi tersebut karena alasan tak ingin orang tua pelaku mengetahui jika dirinya memiliki seorang anak hasil dari hubungan gelapnya dengan sang kekasih,” terang AKBP Febri didampingi Kasihumas Iptu Risna Wijayati, Senin (8/1/2024) di Mapolres Bangkalan.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dikenakan pasal 380 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Din/RED)