Jawa Tengah, BeritaTKP.com – Kasus prostitusi yang menjerat seorang selebgram berinisial TE ,26, dan juga seorang Disc Jockey (DJ) perempuan asal Brazil berhasil dibongkar oleh Polda Jateng. Tarif yang ditawarkan prostitusi itu senilai Rp 25 juta per malam, dan mucikari mendapatkan bagian sebesar Rp 13 juta.
“Modus operandi yang digunakan adalah memperkenalkan orang sebagai PSK dengan tarif luar biasa sekitar Rp 25 juta. Dengan praktik itu pelaku mendapat untung Rp 13 juta setiap jobnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Jateng, Senin (20/12/2021).
Pengungkapan dilakukan oleh Subdit IV Reknata Dit Reskrimum Polda Jateng, pada 15 Desember 2021 lalu di salah satu hotel di Kota Semarang. Perempuan yang merupakan Selebgram berinisial TE ,26, dan seorang warga Negara asal Brazil inisial FBD ,26, itu tertangkap basah saat sedang melayani pria hidung belang di kamarnya masing-masing.
“Melaksanakan penyelidikan dan ditelusuri didapatkan di salah satu hotel di dua kamar berbeda. Didapatkan korban, seorang selebgram yang sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki. Kemudian seorang WNA yang juga sedang berhubungan badan dengan seseorang,” jelasnya.
Dari kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria yang berperan sebagai muncikari berinisial JB ,43, warga asal Bekasi. Kepada polisi, muncikari itu mendapat uang muka dari pelanggannya senilai Rp 20 juta pada 10 Desember 2021.
“Hasil interogasi hasilnya bahwa mucikari dapat tanda terima pemesanan dua PSK itu sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember. Dengan bukti transfer sebagai alat bukti. Kemudian PSK didatangkan dari Jakarta dengan biaya termasuk Rp 25 juta total tarif per orang,” jelasnya.
Djuhandhani juga menyebut bahwa TE merupakan selebgram yang cukup terkenal. Namun, pihaknya mengaku tidak akan mengungkapkan identitas dari artis tersebut.
“Selebgram maupun WNA ini posisinya adalah sebagai korban. Diiming-imingi dengan tarif yang ditentukan. Tersangka mendapatkan bagian hasil penawaran. Untuk kepentingan hak dari seorang korban kita akan menutup keberadaan atau siapa orang tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, warga negara Brazil yang ditawarkan menjadi pekerja seks itu diketahui seorang Disc Jockey (DJ). Wanita itu kerap manggung di sejumlah diskotik di Pulau Dewata Bali.
“WNA Brazil menggunakan visa kerja dari tahun 2017 di Bali. Adalah sosok DJ yang sering manggung di beberapa diskotik di Bali. Menurut pengakuannya,” tambah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.
Atas perbuatannya JB selaku muncikari prostitusi selebgram ini dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian ada juga pasal KUHP yaitu pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. (RED)






