Malang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota mengungkap kasus peredaran uang palsu yang beroperasi menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang palsu hampir Rp100 juta.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan hingga Idul Fitri 2026.
“Satreskrim berhasil mengungkap peredaran uang palsu senilai hampir Rp100 juta. Ini sekaligus upaya mendorong kewaspadaan masyarakat Kota Malang,” kata Putu Kholis, Senin (2/3/2026).
Tiga Tersangka Diamankan
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan, sejauh ini polisi telah mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/3/2026) malam setelah tim Satreskrim melakukan penyelidikan terkait peredaran uang palsu di wilayah Malang.
“Saat ini sudah ada tiga tersangka yang kami amankan. Satu orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Rakhmad.
Barang Bukti Rp94 Juta
Dari hasil pengungkapan sementara, polisi menyita uang palsu dengan total sekitar Rp94 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Polisi menduga sebagian uang palsu tersebut sempat beredar di masyarakat, meski jumlah pastinya masih dalam proses pendalaman.
“Modus operandi masih kami dalami karena pengungkapan baru dilakukan. Fokus kami saat ini memutus mata rantai peredarannya,” katanya.
Imbauan Waspada Uang Palsu
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi peredaran uang palsu, terutama menjelang Lebaran ketika aktivitas transaksi tunai meningkat.
Warga juga disarankan melakukan penukaran uang melalui layanan resmi perbankan dan memeriksa keaslian uang sebelum menerima atau menukarkannya.
Polresta Malang Kota menyatakan akan terus meningkatkan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah peredaran uang palsu di wilayah tersebut.(æ/red)





