Jawa Barat, BeritaTKP.com – Eks pelatih futsal di Bogor, Jawa Barat, Gopal Junior ,31, kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Gopal Junior telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Hasil pemeriksaan dari Gopal Junior tidak mengelak telah melakukan pelecehan kepada sejumlah anak laki-laki yang juga merupkan anak didiknya. Dari data yang dihimpun kepolisian total korban dari Gopal Junior kini berjumlah 15 orang.
“Sudah ditangkap dan jadi tersangka,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Minggu (6/2/2022).
Polisi juga mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh Gopal Junior dalam melakukan pelecehan kepada murid-muridnya. Dia mengirimkan chat mesum kepada para korban lalu membujuk dengan iming-iming diberikan materi dan lain-lain.
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku, dimana pelaku mengirimkan chating yang berisi muatan pornografi kepada korbannya untuk diajak melakukan hal-hal yang tidak senonoh,” kata Iman.
Gopal Junior bahkan memanfaatkan kekuasaannya sebagai pelatih futsal. Dia mengimingi para korban akan dimasukkan ke tim inti apabila mau menuruti kemauannya dalam memenuhi hasrat seksual.
“Kebanyakan korban dari si pelaku adalah anak didiknya di tim futsal atau klub futsal dengan iming-iming kepada korban pelaku mengimingi memasukkan korban sebagai tim inti di dalam tim futsal tersebut,” imbuh Iman.
Korban juga diiming-iming diberikan sepatu bola hingga barang-barang yang menarik.
“Bahkan diiming-mingi juga diberikan uang, kemudian sepatu, kaos dan fasilitas yang menarik bagi korban karena posisi pelaku sebagai pelatih dari futsal dari beberapa sekolah,” lanjutnya.
Polisi menyebut Gopal Junior memiliki kelainan seksual. Gopal Junior juga mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual.
“Ya kelainan seksual, karena yang bersangkutan juga pernah menjadi korban sebelumnya. Oleh karena itu, kami juga terus mencoba membantu yang bersangkutan untuk kembali seperti semula,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Bogor, Senin (7/2/2022).
Iman mengatakan pihaknya akan memeriksa kejiwaan dari Gopal Junior untuk mendalami hal ini. Polisi juga akan mendatangkan psikolog untuk membantu menangani trauma yang dialami korban.
“Kami akan datangkan psikolog dan dokter yang khusus menangani akibat dari perbuatan tersebut,” kata Iman.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengungkapkan bahwa tersangka Gopal Junior pernah mengalami pelecehan seksual saat duduk di bangku SMP.
“Jadi berdasarkan pemeriksaan tersangka, sejak di bangku SMP tersangka sudah menjadi korban sodomi. Pelakunya itu teman-teman sepermainannya dia,” imbuh Siswo.
AKP Siswo mengatakan jumlah korban pelecehan seks Gopal Junior sejauh ini ada 15 orang. Tetapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi.
“Kemudian untuk korban-korban tadi yang ada sekitar 15 orang itu sejak tahun 2019. Tapi tidak menutup kemungkinan akan berkembang. Kemudian juga akan terus melakukan pendalaman,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan kepada wartawan di Polres Bogor, Senin (7/2/2022).
Siswo mengatakan seluruh korbannya berada di wilayah Kabupaten Bogor. Korban merupakan anak didik Gopal Junior di klub futsal.
“Pengakuannya 15 orang itu di Kabupaten Bogor,” terangnya.
Gopal Junior ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki. Gopal terancam 6 tahun penjara.
“Kami terapkan Pasal 37 juncto Pasal 11 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, di mana ancaman pidana maksimalnya 6 tahun penjara,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin (7/2/2022).
Selain itu, Gopal disangkakan dengan pasal terkait UU ITE. “Diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud di dalam uu informasi dan transaksi elektronik,” jelasnya.
Hal tersebut disebabkan Gopal juga mengirim chat kepada para korban dengan kata-kata bermuatan pornografi. Gopal mengajak korban untuk melakukan hal tak senonoh. (RED)






