Kendari, BeritaTKP.com – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana penjualan barang di Toko Sentral Aki Kendari dengan nilai kerugian mencapai Rp249.493.100. Terduga pelaku, berinisial AP (30), seorang wiraswasta, diduga menggelapkan dana tersebut selama sebulan lebih, saat dipercaya oleh pemilik toko, JM (35), yang juga wiraswasta, untuk mengelola toko saat dirinya ke Jakarta. Peristiwa ini terjadi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andunohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Jumat, 27 September 2024.
Kronologi kasus ini bermula ketika JM mempercayakan pengelolaan dan penjualan barang tokonya kepada AP sejak keberangkatannya ke Jakarta. Setibanya kembali di Kendari pada 24 Oktober 2024, JM menanyakan hasil penjualan kepada AP. Menurut keterangan AP, dana penjualan telah digunakan untuk berjudi online dan melunasi utang dari aplikasi pinjaman online. Berdasarkan rekap penjualan antara 27 September hingga 23 Oktober 2024, JM menemukan adanya hasil penjualan barang sebesar Rp249.493.100 yang digunakan tanpa izin.
Dalam penyelidikan, AP mengakui menggunakan dana hasil penjualan barang-barang, termasuk aki berbagai merek seperti GS, Astra, Amaron, Aisin, Motobat, serta ban merek Forceum, Dunlop, Hankook, dan GT Radial. Penggunaan dana ini diduga untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan biaya pernikahan AP.
Setelah mendapat laporan dari JM pada 25 Oktober 2024, polisi segera bergerak dan menangkap AP di Jalan Bunggasi, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kapolsek Poasia AKP Jumiran, S.H menjelaskan bahwa AP dikenai sangkaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjaga kepercayaan dalam pengelolaan aset dan usaha. (æ/red)





