GROBOGAN, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap fakta terbaru terkait kasus kekerasan terhadap seorang bocah di Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Peristiwa yang sebelumnya diduga sebagai perundungan (bullying) tersebut ternyata berdasarkan pemeriksaan awal disebut sebagai duel antara dua anak.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui kejadian.
“Sebenarnya bukan perundungan, kalau dasar kami itu penganiayaan duel,” ujar Taufik, Sabtu (19/9/2026).
Korban dan Terduga Pelaku Sama-Sama Berusia 13 Tahun
Dalam kasus tersebut, korban diketahui berinisial MSU (13) dan terduga pelaku berinisial MD (13). Keduanya merupakan pelajar SMP dengan usia yang sama.
Polisi menjelaskan bahwa korban dan terduga pelaku bukan orang yang tidak saling mengenal. Keduanya diketahui tinggal di lingkungan yang sama dan merupakan teman bermain.
“Mereka semua ini bertetanggaan, teman bermain di kampung. Satu kampung, tetangga-tetangga rumah semua,” kata Taufik.
Enam Anak Berada di Lokasi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi di dasar kanal irigasi Dusun Beni, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, terdapat enam anak yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Dari jumlah tersebut, dua anak merupakan pihak yang terlibat langsung dalam duel, sementara anak lainnya berada di sekitar lokasi. Salah satu anak juga diketahui merekam kejadian tersebut hingga videonya tersebar di media sosial.
Polisi telah meminta keterangan dari korban, terduga pelaku, saksi yang berada di lokasi, serta anak yang merekam video tersebut.
Pemicu Kejadian Masih Didalami
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab awal hingga kedua anak tersebut terlibat dalam aksi kekerasan.
Meskipun telah diperiksa, anak yang menjadi terduga pelaku tidak dilakukan penahanan. Polisi menerapkan mekanisme khusus sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena yang bersangkutan masih berusia 13 tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik bahwasanya pelaku ini berumur 13 tahun, kami melakukan mekanisme SPPA, itu tidak dilakukan penahanan,” jelas Taufik.
Video Kekerasan Sempat Viral
Sebelumnya, video berdurasi sekitar 52 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang bocah tersebut viral di media sosial.
Kasus ini mendapat perhatian publik hingga sejumlah figur publik turut memberikan respons dan meminta agar kasus tersebut segera ditangani oleh pihak berwenang.(æ/red)





