Madiun, BeritaTKP.com – Dalam insiden kereta kelinci yang terpelosok ke dalam parit dan membuat seorang nenek dan cucu di Madiun tewas, polisi telah menetapkan si sopir kereta kelinci sebagai tersangka. Sopir yang bernama Nur Rohim ,37, tersebut diamankan oleh Satlantas Polres Madiun.
“Kemarin sore kami tetapkan tersangka,” tandas Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Ipda Nanang Setiawan, Selasa (8/2/2022).
Menurut Nanang, Nur Rohim adalah tersangka tunggal dalam kasus tersebut, sebab ia yang bersangkutan sekaligus sebagai pemilik kereta kelinci tersebut.
Dari pemeriksaan kepolisian, kecelakaan disebabkan karena kereta kelinci yang tidak sesuai spektek kendaraan. Semula, kereta kelinci adalah mobil Chevrolet yang dimodifikasi.
“Kereta kelinci ini sudah beroperasi selama 3 tahun. Mulai 2019, dengan wilayah operasi mulai dari Kecamatan Dagangan, Kecamatan Geger, dan Kecamatan Dolopo,” jelasnya.
Akibat hal itu, Rohim dijerat dengan UU RI No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo 277 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 1 tahun.
Nanang menegaskan bahwasaanya kereta kelinci tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.
“Langkah selanjutnya kita lakukan tindakan kepada kereta kelinci yang ada di jalan raya,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kereta kelinci terperosok di parit pinggir jalan jurusan Dagangan-Joho, Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, pada Minggu (6/2/2022). Dalam kecelakaan tunggal itu dilaporkan 2 penumpang yaitu cucu dan nenek tewas, serta 5 orang lainnya luka-luka. (k/red)






