Sidoarjo, BeritaTKP.com – Kasus pengeroyokan yang terjadi pada seorang pemuda di depan Masjid Thoriqul Jannah, Tarik, Sidoarjo kini telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pengeroyokan bermula saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor yang dikendarai MRES dan HTP.

Karena merasa jadi korban kecelakaan, MRES mengejar HTP yang berboncengan dengan temannya yang berinisial FVP. Sesampainya di depan Masjid Thoriqul Jannah, terjadilah pengeroyokan yang dilakukan MRES dibantu dengan tiga orang temannya (RN, DAF, dan F) terhadap HTP dan FVP.

Beruntung ada warga setempat yang melerai perkelahian mereka. Sehingga pengeroyokan tersebut dihentikan.

Tak sampai disitu, esok harinya, MRES, RN, DAF dan F mendatangi Polsek Tarik. Mereka melapor karena telah mengalami kecelakaan lalu lintas dan pengeroyokan yang dilakukan HTP dan FVP. Dari laporan mereka, polisi kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

“Ternyata dari hasil pemeriksaan polisi, di lokasi tidak ada penyebab terjadinya laka lantas, hanya faktor tersinggung karena dibleyer. Lalu MRES bersama tiga kawannya mengeroyok HTP dan FVP,” terang Kusumo, Senin (6/12/2021).

Atas laporan dan keterangan palsu yang disampaikan MRES, RN, DAF, dan F mengenai kejadian tersebut kepada polisi, serta telah melakukan pengeroyokan kepada korban, maka mereka ditetapkan menjadi tersangka.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 80, ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” tandas Kusumo. (k/red)