SEMARANG, BeritaTKP.com — Penanganan pengaduan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang disebut terjadi di Bank Mandiri KCP Pati Batangan mulai menemukan titik terang. Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan di Subdit 2 Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Pada Kamis, 21 Mei 2026, korban berinisial S hadir memenuhi undangan penyidik Polda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan. Korban datang dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum NRW & Partners.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih tiga jam, penyidik menggali keterangan dari pelapor terkait sejumlah persoalan yang dialaminya. Beberapa hal yang ditanyakan antara lain dugaan pencairan kredit yang dinilai tidak wajar, dugaan pengambilan uang tunai yang tidak pernah dilakukan oleh pelapor, hingga keberadaan buku tabungan, kartu ATM, dan NPWP milik pelapor yang disebut dibawa oleh oknum pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan dan belum dikembalikan hingga saat ini.

Kuasa hukum pelapor, R. Ferinando A.P., S.H., menyampaikan bahwa dari sejumlah pertanyaan penyidik, pihaknya menduga kuat ada oknum pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan yang diduga bersekongkol untuk menguntungkan diri sendiri.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menduga adanya upaya menutupi perkara yang disebut melibatkan sejumlah pihak berinisial HA dan UN. Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan tindakan para oknum tersebut belum tentu diketahui oleh pihak Bank Mandiri pusat.

Dalam proses pemeriksaan, tim kuasa hukum dari NRW & Partners juga menyerahkan alat bukti tambahan. Bukti tersebut antara lain keterangan dari pemilik sertifikat yang diagunkan, namun disebut bukan atas nama dirinya, melainkan atas nama pelapor S di Bank Mandiri KCP Pati Batangan dengan nilai kredit sebesar Rp150 juta.

Selain itu, kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah dokumen perjanjian kredit yang diduga memiliki banyak kejanggalan dan patut didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Ferinando A.P. menegaskan, pihaknya akan terus menggali perkara tersebut. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, korban dugaan permasalahan serupa tidak hanya kliennya.

“Kami akan gali permasalahan ini. Ternyata terungkap bukan hanya klien kami yang menjadi korban. Masih banyak warga lainnya yang diduga menjadi korban oknum pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan,” ujar Ferinando.

Ia menyebut, berdasarkan informasi sementara, terdapat sekitar 20 warga yang diduga mengalami persoalan serupa dengan modus berbeda-beda. Namun, sejauh ini pihaknya baru mengonfirmasi sekitar lima warga.

Kuasa hukum menduga perkara tersebut berkaitan dengan oknum pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan berinisial HW dan atasannya berinisial ZSW. Meski begitu, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti dari para warga yang merasa dirugikan.

“Kami akan bantu masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan. Saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti untuk para warga tersebut,” tambahnya.

Kasus ini kini ditangani oleh Subdit 2 Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Kuasa hukum berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan mengedepankan rasa keadilan.

“Harapan saya sebagai kuasa hukum, Ditreskrimsus Polda Jateng dapat bekerja menggunakan hati nurani agar institusi Polri, khususnya di Jawa Tengah, dapat menjalankan amanah Pancasila dan undang-undang. Saya percaya Polda Jawa Tengah dapat menyelesaikan perkara yang klien kami hadapi saat ini dengan hati nurani untuk keadilan yang presisi,” pungkasnya. (a.p)