Ilustrasi

Banyuwangi, BeritaTKP.com – Terkait kasus tes antigen tanpa adanya swab di Banyuwangi, kini pihak kepolisian telah menetapkan dua orang menjadi tersangka. Dua orang berinisial S dan AF tersebut tak lain adalah petugas dari salah satu klinik di Banyuwangi yang sudah lama beroperasi di wilayah sekitar Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Mereka ditangkap usai ketahuan telah mengeluarkan surat hasil tes antigen tanpa adanya pemeriksaan swab pada Kamis (3/2/2022) lalu.

“Inisial AF dan S. Pelaku kita amankan saat mengeluarkan surat rapid test tanpa swab,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu, Minggu (6/2/2022).

Nasrun menceritakan bahwa awalnya kedua tersangka menawarkan kepada penumpang kapal yang akan menyeberang ke Bali untuk pembelian tiket dan surat rapid test sebagai persyaratan untuk menyeberang. Tetapi, petugas langsung memberikan tiket dan surat hasil tes antigen tanpa adanya pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi itu. Selanjutnya, mereka ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Pengakuannya masih satu kali. Langsung kita tangkap,” tandasnya.

Untuk harganya, klinik tersebut menjual hasil rapid test antigen tanpa swab itu seharga Rp 45 ribu. Harga itu disesuaikan dengan harga normal biaya tes antigen di sekitar Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi.

“Menjual dengan harga normal. Jadi memang tidak mengambil untung banyak. Tanpa swab itu sudah untung. Karena tidak menggunakan alat. Ujug-ujug keluar gitu aja,” terangnya.

Penetapan tersangka ini menjadi jawaban dari diadakannya penggerebekan yang dilakukan oleh polisi pada Kamis (3/2/2022) dini hari lalu. Polisi sebelumnya membawa 5 orang petugas klinik usai menggerebek klinik yang diduga melanggar aturan itu. Namun kini dua orang ditetapkan menjadi tersangka.

Kedua tersangka kemudian dijerat dengan pasal 263 dan 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen kesehatan. (k/red)