ILUSTRASI.

Surabaya, BeritaTKP.com – Polda Jatim menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus praktik pemalsuan produk insektisida yang beredar di Nganjuk dan Banyuwangi. Dua tersangka pemalsuan produk pembasmi hama itu masing-masing berinisial NH dan AS.

“Kasus ini masih proses penanganan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat ini sudah tahap 1 berkas perkara dikirim ke Kejaksaan. Kita tunggu saja hasilnya dari Kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, dikutip dari detikjatim, Jumat (26/1/2024).

Sementara itu, M Jusril selaku kuasa hukum PT Agricon, merek pestisida yang dipalsukan mengatakan pemalsuan insektisida merek Brofreya 53 SC tersebut diketahui di bulan Juli 2023.

Saat itu ditemukan Brofreya 53 SC palsu di Banyuwangi dan Nganjuk. Setelah ditelusuri, barang tersebut diketahui bersumber dari Blitar dan Jember. “Kami kemudian membuat pengaduan ke Polda Jatim. Diamankan barang bukti 1 dus Brofreya palsu di Jember,” kata Jusril.

NH dan AS dijadikan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Hasil Penyidik (SP2HP) yang diterima PT Agricon Indonesia tertanggal 8 Desember 2023 dan tertanggal 20 Desember 2023.

“Sangkaannya terkait dengan pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tutur Jusril. (Din/RED)