Tulungagung, BeritaTKP.com – Kasus percobaan penyelundupan sabu ke Lapas Tulungagung lewat pasta gigi yang berhasil digagalkan kini telah dikembangkan. Buah dari pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dan menetapkan si pemasok sabu sebagai tersangka.

“Dari kasus percobaan penyelundupan itu Satnarkoba Polres Tulungagung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku GB dan melakukan penelusuran jejak digital,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, Rabu (3/5/2023) kemarin.

Pelaku GB saat menunjukkan sabu yang hendak diselundupkan ke dalam lapas.

Diketahui, sabu dengan berat 10 gram tersebut diselundupkan melalui pasta gigi. Pelaku penyelundupan diduga berinisial FS, warga asal Kediri. Polisi pun akhirnya menangkap FS di Kediri. “Dari tersangka ini kami mendapatkan kembali barang bukti berupa 11 gram sabu-sabu. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lain yaitu 2.000 butir pil dobel L,” ujarnya.

Ansori menambahkan dalam pemeriksaan, upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas dilakukan oleh pria berinisial GB dan ditujukan untuk salah satu narapidana yang melakukan pemesanan.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Budiman Kusumah mengatakan penggagalan penyelundupan 10 paket sabu-sabu tersebut terjadi pada 27 April lalu. Saat itu GB datang ke lapas sambil membawa sejumlah peralatan mandi untuk dikirimkan kepada seorang napi narkoba.

“Sebetulnya saat itu adalah jam kunjung tatap muka, tapi GB ini tidak bisa karena tatap muka hanya untuk keluarga inti, sedangkan GB adalah keponakan dari warga binaan,” kata Budiman.

Sesuai prosedur petugas melakukan proses pemeriksaan barang yang dititipkan. Dari pemeriksaan luar, petugas merasa curiga dengan kemasan pasta gigi yang memiliki tekstur keras. “Saat dipencet kok ada benda keras, padahal biasanya lembek. Akhirnya dibongkar,” jelasnya.

Dari situlah modus pelaku dalam menyelundupkan sabu-sabu terbongkar. Petugas lapas mendapati 10 paket sabu dari dalam kemasan pasta gigi. “Karena diduga adalah narkoba, maka kami langsung menghubungi Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Budi menjelaskan, dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan LP Tulungagung, pihaknya gencar melakukan penggeledahan di seluruh sel. Tak hanya itu, proses pengiriman barang dari pihak luar kepada warga binaan juga diperketat. “Kami berupaya semaksimal mungkin, mengingat 67 persen warga binaan di sini berasal dari kasus narkoba,” jelasnya.

Ditanya soal narapidana yang melakukan pemesanan narkoba, pihaknya menyebut yang bersangkutan merupakan narapidana pindahan dari Nganjuk. “Yang bersangkutan itu pindahan dari Nganjuk, kasus narkoba juga,” kata Budi.

Sebelumnya, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tulungagung menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang dimasukkan ke dalam pasta gigi. Seorang pembesuk turut diamankan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Budiman Kusumah mengatakan penggagalan tersebut dilakukan petugas jaga pada Kamis (27/4/2023) siang. Saat itu GB (27) warga Kediri mendatangi lapas dengan berpura-pura melalukan kunjungan dan mengirimkan barang untuk warga binaan. “Seperti biasa, sesuai dengan prosedur, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap pembesuk maupun barang-barang bawaannya,” kata Budiman Kusumah. (Din/RED)