Sumbawa Barat, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial IF alias FO, warga Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat.

IF yang merupakan residivis dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2024, akhirnya diciduk di rumahnya pada Rabu dini hari (18/06/2025) sekitar pukul 04.00 WITA. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah lama dilakukan terhadap aktivitas pelaku.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1,66 gram bruto, satu timbangan digital, satu set alat isap sabu (bong), beberapa plastik klip bening, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Selain itu, turut diamankan pula satu buah buku rekening BNI atas nama pelaku, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

“IF mengaku membeli sabu seberat 5 gram senilai Rp5 juta dari seseorang berinisial SP yang berdomisili di wilayah Lembar, Lombok Barat. Sabu itu kemudian dikemas ulang dalam poket kecil untuk dijual,” ungkap Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Zainal Abidin dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis (19/06).

Menurut keterangan awal IF kepada penyidik, keuntungan dari penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan hidup dan hiburan pribadi. Saat ini IF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Jika dianggap sebagai pengguna sekaligus pengedar aktif, ia juga dapat dikenakan pasal tambahan dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.

AKP Zainal Abidin menegaskan bahwa Polres Sumbawa Barat terus meningkatkan komitmen dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum mereka. Zainal juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba. Ini bagian dari komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkotika. Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama. Kami sangat terbuka terhadap informasi yang diberikan masyarakat demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya.

Diketahui, IF alias FO bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada tahun 2016, ia pernah menjalani hukuman di Lapas Mataram untuk kasus serupa. (æ/red)