ilustrasi

DEPOK, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial LE diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan terhadap warga di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok. Pelaku disebut-sebut mengaku sebagai dukun yang memiliki kemampuan menggandakan uang untuk menarik korban.

Kapolsek Pancoran Mas, Hartono, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas seseorang yang menawarkan jasa penggandaan uang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap LE pada Kamis (12/3/2026) di wilayah Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Menurut Hartono, laporan dari warga menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan tindakan. Setelah mengumpulkan informasi dan bukti awal, petugas kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum di Polsek Pancoran Mas.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami jumlah korban yang mungkin terlibat dalam kasus tersebut. Namun sementara ini baru satu orang korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik penipuan. Barang bukti yang diamankan antara lain sekitar 1.500 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat, 100 lembar uang pecahan 50 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.

Uang dalam bentuk dolar yang ditemukan tersebut diduga merupakan uang palsu yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban terkait praktik penggandaan uang. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.(æ/red)