Probolinggo, BeritaTKP.com – Dody Dwimarta warga asal Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi atas ulahnya. Pria berusia 26 tahun tersebut telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo karena telah ketahuan mengedarkan pil koplo.
Saat ditangkap pada Rabu (19/1/2022), polisi berhasil menyita sekitar 9.630 butir pil, di antaranya 6.630 butir pil jenis Dextrometrophan dan 3.000 butir pil jenis Trihexipenidly.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Sudaryanto menegaskan bahwa penangkapan tersebut ialah sebagai bentuk upaya kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Keberhasilan pengungkapan ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dan kami Polres Probolinggo menghimbau peran serta orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dari bahaya narkoba,” tandas Sudaryanto, Jumat (21/1/2022).
Atas perbuatannya, Dody dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Sudaryanto. (k/red)






