Malang, BeritaTKP.Com – Andry Setiawan (29) dan Okky Suswanto (29), dua maling spesialis rumah kosong di wilayah Malang Kota dibekuk Polres Malang Kota, Polisi mampu menjebak pelaku dengan berpura-pura menjadi sebagai calon pembeli. Mereka ditangkap di Jalan Cengger Ayam, Lowokwaru, Malang saat berencana bertransaksi barang curian.
Dalam hal ini Okky pertama kali ditangkap kemudian pelaku kedua ditangkap di kawasan Sukun, Andry. Kami berpura-pura menjadi calon pembeli barang hasil curian dan Polisi menduga sebagian barang curian telah dijual oleh pelaku. Kepada polisi pelaku mengaku baru sekali melancarkan aksi kejahatannya. Salah satu korban yang pernah dibobol di Jalan Kanjuruhan, Malang, pada bulan September lalu.
Pelaku mencuri barang elektronik seperti HP dan Laptop disana korbanya mahasiswa. Setelah mencari rumah kosong mereka membagi tugas, Okky masuk Andry menunggu diatas motor, Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga laptop dan sebuah kamera.
“Kami masih cari barang bukti lainnya. Kami menduga sudah dijual di pasar Comboran atau Roma (Rombengan Malam), Akibat perbuatanya kedua pelaku yang merupakan resedivis kasus pencurian dan baru keluar dua bulan lalu itu kembali dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkap KBO Reskrim Polres Malang Kota, Iptu Nur Wasis. @ariwan