
PALEMBANG, BeritaTKP.com- DW ,45, seorang pria di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), diringkus Polisi. DW diamankan karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Peluppesy, membenarkan hal tersebut. Dia juga mengatakan DW telah ditangkap.
“Iya,” kata Alamsyah, Senin (30/8/2021).
DW diduga sudah memerkosa putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun disertai dengan ancaman. Polisi menyebut DW mengancam akan membunuh korban jika tak mau memenuhi nafsu bejatnya.
“Benar kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif,” kata Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rajikin.
Ali menyebut DW ditangkap pada Minggu (15/8). DW ditangkap setelah ada laporan dari pihak keluarga korban.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui persetubuhan tersebut,” kata Ali.
DW, kata Ali, mengaku kalau pemerkosaan itu terjadi sejak tahun 2020 hingga 9 Agustus 2021 lalu. Ali menyebut DW berdalih hal itu dilakukan karena istrinya telah lama meninggal.
“Pengakuan pelaku ini terjadi karena pelaku sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya sekitar 1 tahun yang lalu, sehingga pelaku khilaf kemudian menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan perbuatan ayahnya itu kepada bibinya. Korban disebut mengaku diancam dibunuh dan diiming-imingi dengan uang Rp 100 ribu.
“Setelah ditanya, korban mengatakan bahwa ia telah disetubuhi oleh ayahnya. Tersangka mengancam dengan sebilah pisau dan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu, korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialami kepada bibi korban,” tuturnya.
DW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak. DW telah ditahan.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah sepertiga dari hukuman tersebut,” tutup Ali.
(RED)





