
Tangerang, BeritaTKP.com – Kepolisian mengungkap dugaan awal pemicu aksi pengejaran dan pengeroyokan terhadap seorang pengendara mobil berinisial N di ruas tol wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Insiden tersebut diduga bermula dari senggolan kendaraan yang kemudian disalahpahami warga.
Kapolsek Curug AKP Kresna mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, korban kemungkinan terlibat senggolan dengan kendaraan lain sebelum akhirnya dikejar oleh warga.
“Dugaan sementara, kemungkinan bersenggolan dengan kendaraan lain. Setelah itu N dikejar dan kabur,” ujar Kresna, Senin (22/12/2025).
Menurut Kresna, jarak pengejaran dari wilayah Panongan hingga masuk ke ruas tol tergolong cukup jauh, sehingga memungkinkan terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Jarak dari Panongan ke tol itu lumayan jauh. Pengejarannya berlangsung cukup lama, kemungkinan sampai di lokasi warga mengira yang bersangkutan pelaku pencurian mobil,” jelasnya.
Polisi juga memastikan bahwa N bukan pelaku pencurian. Korban diketahui merupakan anak buah dari pemilik kendaraan bernama Yosep (Y), dan hubungan keduanya telah dikonfirmasi.
“Si N ini saling kenal dengan pemilik mobil, atas nama Yosep. Semalam pemilik mobil juga sudah kami konfirmasi langsung di rumah sakit,” kata Kresna.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/12/2025). Kronologinya, Yosep meminta N untuk membawa mobilnya ke bengkel di wilayah Panongan untuk diservis. Setelah mendapat informasi dari bengkel bahwa mobil telah selesai diperbaiki dan diambil oleh N sekitar pukul 17.00 WIB, Yosep justru mengetahui insiden pengeroyokan itu dari media sosial.
“Pemilik mobil baru tahu setelah melihat video di media sosial bahwa anak buahnya dikejar warga dan dikeroyok di pintu tol,” ungkap Kresna.
Saat ini, kepolisian masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk asal mula senggolan kendaraan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengejaran dan pengeroyokan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan peristiwa kepada aparat penegak hukum.(æ/red)