Indramayu, BeritaTKP.com – Polres Indramayu Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang remaja perempuan di Kecamatan Kandanghaur. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus dua pelaku utama dan satu penadah, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa aksi kejahatan jalanan ini sempat meresahkan masyarakat. Detil kasus dipaparkan oleh Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui press release di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Kamis (4/12/2025).
Dua Pelaku Utama Ditangkap, Satu Masih Buron
Dua pelaku utama yang berhasil ditangkap yakni:
- W alias Black (19)
- S alias Denggol (18)
Keduanya merupakan warga Kecamatan Bongas.
Sementara pelaku lain, S alias Dabut (27), ditangkap karena berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Adapun seorang pelaku berinisial Y alias Cungur, masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Korban Diancam Celurit Sepanjang 1,5 Meter
Kapolres mengungkapkan aksi para pelaku tergolong nekat karena dilakukan secara terang-terangan dan menggunakan kekerasan.
“Para pelaku memepet motor korban dan mengacungkan celurit berukuran sekitar 1,5 meter hingga korban terjatuh. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” jelas AKBP Fajar Gemilang.
Dalam komplotan tersebut:
- W alias Black berperan mengancam korban menggunakan celurit,
- S alias Denggol membawa kabur motor korban,
- Y alias Cungur (DPO) menjadi joki saat beraksi.
Motor hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada penadah lain (DPO) seharga Rp3 juta, dan uangnya dibagi-bagi di antara pelaku.
Barang Bukti Diamankan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit Honda Beat hitam (2019)
- 1 unit Honda Beat Deluxe biru (2023)
- 1 bilah celurit panjang 1,5 meter
- Helm, pakaian pelaku, serta dokumen kendaraan (BPKB & STNK)
Polisi Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan Jalanan
Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah Indramayu.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan. Polisi akan bertindak tegas dan terukur agar memberikan efek jera,” tegas AKBP Fajar Gemilang.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat potensi gangguan keamanan melalui Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya:
- Para pelaku begal dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
- Penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(æ/red)





