Lombok Barat, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meringkus dua orang terduga Pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial (LK) dan (D) di rumah masing – masing pada Kamis (02/05) kemarin.
“Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba jenis sabu yang kerap dilakukan LK dan D di wilayah Gerung serta Lembar, Kabupaten Lombok Barat,” Kata KBO Satresnarkoba Polres Lombok Barat Ipda Selamet Riadi, S.H., M.H. saat dikonfirmasi, Jum’at (03/05).
Berdasarkan informasi yang diterima pihak Kepolisian tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Barat langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku.
“Setelah mengantongi informasi tentang keberadaan para pelaku yang berada di rumah masing – masing. Tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penggerebakan serta penangkapan terhadap keduanya,” terang
Dijelaskan Ipda Selamet, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, pihak Kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 12,58 gram. Sabu tersebut diketahui akan diedarkan oleh keduanya di wilayah Gerung dan Lembar.
“Kedua pelaku ini memang menjadi target operasi pihak Kepolisian. Mereka merupakan residivis pengedar narkoba di wilayah Lombok Barat ini dan sudah pernah masuk penjara dengan perkara kasus yang sama,” jelasnya.
“Setelah keluar dari penjara, mereka berdua kembali bersekongkol duntuk mengedarkan narkoba di wilayah Gerung dan Lembar,” tambah Ipda Selamet
Selain mengedarkan, LK dan D juga diketahui menggunakan sabu untuk diri sendiri. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Polisi terhadap keduanya yang menunjukkan mereka positif mengonsumsi narkoba.
“Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas KBO Satres Narkoba Polres Lombok Barat.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Junto Pasal 132, dan atau Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (æ/RED)





