NTB, BeritaTKP.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram memeriksa seorang kontraktor berinisial EF, dalam perkara dugaan korupsi penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemeriksaan EF berlangsung pada Senin (27/5/2025) dan dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.
“Betul, yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa. Statusnya masih sebagai saksi,” ujar AKP Regi saat ditemui di Mataram.
Menariknya, ini merupakan kali pertama EF memenuhi panggilan penyidik, setelah berulang kali mangkir sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Polisi menyebut EF sebagai salah satu saksi kunci dalam pengusutan perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp4 miliar.
“Pemeriksaan ini penting karena sebelumnya EF tidak pernah hadir. Keberadaannya juga sempat sulit dilacak,” imbuh Regi.
Polisi bahkan sempat melakukan pencarian ke alamat rumah EF di Kabupaten Lombok Timur, namun hasilnya nihil. Informasi terakhir menyebutkan EF berada di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Atas dasar informasi tersebut, penyidik kemudian bergerak cepat. Pada Jumat malam (24/5), Tim dari Polresta Mataram menjemput paksa EF dari tempat persembunyiannya di Labuan Bajo.
Penyidik menduga EF terlibat dalam praktik penyewaan alat berat milik negara tanpa menyetorkan biaya sewa sesuai ketentuan. Peristiwa ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024. Alat berat yang disewa meliputi 1 unit ekskavator, 2 unit dump truck dan 1 unit mesin pengaduk semen
“Selama periode penyewaan, EF tidak pernah menyetorkan biaya sewa kepada pemerintah, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp4 miliar selama empat tahun. Ini yang menjadi dasar laporan dugaan korupsi,” terang AKP Regi.
Saat ini, EF masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan statusnya bisa berubah menjadi tersangka, bergantung pada hasil penyelidikan lanjutan. Penyidik terus mendalami dokumen, alur kontrak, dan pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dalam proses penyewaan yang dinilai melanggar aturan tersebut. (æ/red)





