Polisi: Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Ambil Uang Rp43 Juta

11

Jakarta, BeritaTKP.com – Polisi menyatakan tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) mengambil uang puluhan juta saat membunuh RM (50). Padahal, uang itu milik kantor tempat RM bekerja dan akan disetorkan ke bank.

“Pokoknya yang diambil Rp43 juta,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/24).

Menurut Kabid Humas, sampai saat ini masih terus didalami terkait kronologi pembunuhan tersebut.

“Besok rilis jam 10 di Polda,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi resmi menetapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (æ/RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here