
Jombang, BeritaTKP.com – Tim Khusus (Timsus) Saber Miras Polres Jombang menggerebek rumah seorang pedagang minuman keras di Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dan jenis.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Wakapolres Jombang Kompol Syarlis mengatakan rumah tersebut milik Alfanudin (29). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 680 botol minuman keras yang disimpan di dalam gudang rumah pelaku.
“Petugas menemukan 680 botol miras yang terdiri dari 348 botol arak, 35 botol bir, 17 botol whisky, 80 botol vodka, dan 200 botol anggur,” ujar Syarlis saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, pelaku menyamarkan aktivitas penjualan dengan hanya memajang sedikit miras di rumah. Namun, setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan gudang penyimpanan miras dalam jumlah besar.
“Pelaku menjual dengan cara memajang sedikit miras. Setelah digerebek, ternyata terdapat gudang miras di dalam rumahnya,” jelasnya.
Kepada polisi, Alfanudin mengaku memperoleh miras bermerek dari wilayah Trowulan, Mojokerto, sementara arak didatangkan dari Grobogan, Jawa Tengah. Seluruh barang bukti beserta pelaku kini diamankan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Alfanudin dijerat Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang peredaran minuman keras. Ia terancam hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 20 juta.
Syarlis menegaskan Polres Jombang akan terus menggencarkan operasi pemberantasan miras sesuai arahan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan. Hal ini dilakukan karena peredaran miras dinilai berpotensi memicu berbagai tindak kriminal.
“Beberapa kasus kejahatan, termasuk pembunuhan, kerap diawali dengan konsumsi miras. Karena itu, pemberantasan miras menjadi perhatian serius,” pungkasnya.(æ/red)





