PONOROGO, BeritaTKP.com — Polisi melakukan penggeledahan di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Rabu (20/5/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar AKP Imam Mujali.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang yang disita antara lain kasur, dokumen, dan tisu yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dari proses penyidikan, polisi juga menemukan fakta baru. Sebagian korban diduga mengalami tindakan pelecehan lebih dari satu kali.
Menurut Imam, modus yang diduga digunakan tersangka adalah memberikan iming-iming pendidikan gratis serta uang kepada korban.
“Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali,” jelasnya.
Saat ini, para korban masih mendapatkan pendampingan intensif. Polisi menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo dan tim psikologi untuk melakukan asesmen serta pemulihan kondisi psikologis para korban.
“Pendampingan terus dilakukan karena kondisi korban masih mengalami tekanan psikologis,” terang Imam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP.
Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Sementara itu, terkait operasional pondok pesantren tersebut, pihak kepolisian menyerahkan penanganannya kepada Kementerian Agama.(æ/red)





