Malang, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial MS (40) ditangkap polisi setelah merampas mobil milik korban dengan menyamar sebagai anggota kepolisian di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku merupakan warga Desa Klampok, Kecamatan Singosari.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (5/3/2026) malam oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Tumpang dan Polsek Singosari.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban berinisial JA (20), warga Lumajang yang tinggal di sebuah kontrakan di Kecamatan Tumpang, menawarkan mobil Toyota Kijang Innova miliknya melalui media sosial pada akhir Februari 2026.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku tertarik untuk membeli mobil tersebut. Keduanya sepakat bertemu untuk melihat kendaraan yang dijual.
“Pelaku awalnya menghubungi korban dan mengaku berminat membeli mobil yang diposting di media sosial. Saat bertemu, pelaku meminta mencoba kendaraan tersebut dengan alasan test drive,” kata Bambang, Jumat (6/3/2026).
Saat perjalanan menuju wilayah yang sepi di Kecamatan Poncokusumo, pelaku tiba-tiba menodongkan pistol kepada korban dan mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku menuduh korban sebagai penadah mobil.
Belakangan diketahui bahwa senjata yang digunakan pelaku merupakan pistol mainan jenis revolver.
“Pelaku mengancam korban menggunakan pistol yang ternyata pistol mainan. Korban juga sempat diborgol sehingga tidak dapat melawan,” jelas Bambang.
Dalam aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri. Seorang rekannya mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor dan turut membantu menguasai korban.
Selama perjalanan, korban juga dipaksa menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan sebesar Rp40 juta. Namun karena uang tidak kunjung dikirim, korban akhirnya diturunkan di jalan.
Pelaku kemudian membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova milik korban beserta satu unit telepon genggam. Kerugian korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Singosari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova, satu lembar STNK kendaraan, pistol mainan jenis revolver, borgol besi, borgol plastik, satu unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal.(æ/red)





