MATARAM, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 9 Mataram tahun anggaran 2021-2022 masih berproses di tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, dalam keterangannya Rabu (1/10) menegaskan bahwa pihaknya masih menelusuri adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penggunaan dana BOS yang mencapai total Rp2 miliar.
“Statusnya masih di tahap penyelidikan, belum masuk penyidikan. Kami masih mengumpulkan data dan bahan keterangan. PMH masih kami dalami,” kata AKP Regi dikutip Antara.
AKP Regi menegaskan pihak kepolisian berkomitmen memberikan kepastian hukum atas kasus ini. Namun, penyelesaiannya menunggu tuntasnya dua kasus korupsi lain yang saat ini masih menjadi sorotan publik, yakni perkara pengadaan masker medis COVID-19 dan kasus sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Dinas PUPR NTB.
“Nanti setelah dua kasus besar itu selesai, barulah kami lanjutkan dengan kasus dana BOS ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Dalam proses penyelidikan, sambung dia, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram telah memeriksa lebih dari belasan orang dari pihak rekanan proyek. Pemeriksaan ini menyasar pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana BOS tahun anggaran 2021-2022.
Proyek-proyek yang disorot antara lain mulai dari pengadaan alat tulis kantor (ATK), pengadaan buku sekolah, rehabilitasi ruangan kelas, pemasangan paving block dan pembuatan taman sekolah.
Selain pihak rekanan, polisi juga memeriksa sejumlah pejabat struktural di SMAN 9 Mataram terkait dugaan adanya mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Dari catatan kepolisian, pada tahun anggaran 2021-2022, SMAN 9 Mataram menerima kucuran dana BOS sebesar Rp2 miliar, masing-masing Rp1 miliar per tahun.
Meski proses hukum masih berlanjut, polisi mengingatkan pentingnya pengelolaan dana BOS secara transparan dan akuntabel, mengingat anggaran tersebut bersumber dari negara dan diperuntukkan langsung bagi kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
“Dana BOS adalah hak siswa. Kami berharap tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat maupun dunia pendidikan,” pungkas AKP Regi.(æ/red)





