Situbondo, BeritaTKP.com – Polisi mengamankan truk pengangkut gelondongan kayu sonokeling yang diduga merupakan hasil ilegal logging. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sopir dan kenek truk yakni Samsul (45) serta Tadeh (37), keduanya merupakan warga Desa Campoan, Mlandingan, Situbondo.

truk dengan nopol P 8574 UE tersebut diamankan di jalan desa Campoan, Mlandingan. Diketahui truk tersebut memuat 11 gelondongan kayu sonokeling. “Truk beserta kayunya langsung kami amankan di Mapolres sebagai barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, Kamis (9/2/2023) kemarin.

Menurut pengakuan dari sopi dan kenek truk tersebut, Dhedi menjelaskan, mereka diperintah oleh seseorang. Meskipun demikan, keduanya tetap harus diperiksa secara intensif. “Pengakuan sementara sopir, kayu itu milik seseorang. Ia hanya mengangkut saja. Ini masih kami dalami,” tandas Dhedi.

Penangkapan keduanya beserta truk berawal dari informasi warga. Polisi lantas melakukan penyelidikan ke sekitar lokasi. Truk tersebut langsung diadang petugas. Kayu sonokeling tersebut diduga berasal dari hutan lindung Desa Alas Bayur, Mlandingan. (Din/RED)