SURABAYA, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akan memeriksa Pemerintah Kota Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan yang digunakan sebagai kantor organisasi masyarakat Madura Asli (Madas) di Jalan Darmo 153, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya saksi yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut.
“Salah satu saksi menyampaikan pengakuan sebagai pemilik lahan dengan dasar kepemilikan berupa dokumen Eigendom Verponding,” ujar Edy, Senin (2/2/2026).
Edy menjelaskan, klaim kepemilikan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berkaitan dengan keabsahan dokumen yang diduga berasal dari masa pemerintahan kolonial Belanda. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melibatkan BPN untuk memastikan status dan riwayat kepemilikan tanah tersebut.
“Selain BPN, kami juga akan memeriksa pihak yang memberi kuasa maupun yang menerima kuasa, termasuk dari Pemerintah Kota Surabaya dan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pelapor dan pihak-pihak yang diduga mengetahui proses penguasaan lahan di Jalan Darmo 153. Proses penyelidikan terus berjalan sejak kantor Ormas Madas disegel polisi pada akhir 2025 lalu.
“Kami masih mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan tersebut,” kata Edy.
Polisi menegaskan akan menelusuri seluruh aspek hukum dalam kasus ini guna memastikan kejelasan status kepemilikan lahan dan menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(xoxo)





