Batam, BeritaTKP.com – Polemik dugaan eksploitasi pelajar dalam pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam kian memanas. Selain proses pemeriksaan di Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam, kini muncul isu baru terkait dugaan intimidasi yang dialami oleh pelapor, yakni Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam.
Dugaan Intimidasi Pasca-Pemeriksaan
Sekretaris PC PMII Kota Batam, Hidayattudin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima intimidasi dari dua anggota DPRD yang dilaporkan sesaat setelah mereka menjalani agenda klarifikasi di BK DPRD, Selasa (7/7/2026).
Menurut Hidayattudin, kedua legislator tersebut mendatangi perwakilan PMII dan menyampaikan keberatan atas pemberitaan serta opini di media sosial yang dianggap menyudutkan mereka serta berdampak pada keluarga. Salah satu anggota dewan bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum apabila tuduhan pelibatan pelajar tidak terbukti.
Menanggapi hal tersebut, PMII tengah mengkaji kemungkinan untuk membawa dugaan intimidasi ini ke ranah pidana, meski mereka tetap berkomitmen memprioritaskan pengawalan kasus utama terkait pelanggaran ruang pendidikan.
Fokus Kasus Utama: Pelibatan Pelajar
PMII melaporkan tiga anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam atas dugaan pelanggaran:
- Kode Etik: Dilaporkan ke BK DPRD Batam terkait pelibatan ribuan pelajar SD dan SMP dalam pawai dukungan MBG pada 21 Juni 2026 yang dilengkapi dengan mobil komando dan orasi.
- Hukum: Dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
PMII mendasarkan laporan ini pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025, yang melarang pelibatan peserta didik dalam aktivitas yang berpotensi menyeret mereka ke dalam kepentingan politik praktis.
Langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD
Ketua BK DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, membenarkan bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari pihak pelapor (PMII). BK saat ini sedang dalam tahap:
- Verifikasi laporan dan legal standing pelapor.
- Pengumpulan bukti-bukti.
- Penjadwalan pemanggilan pihak terlapor (anggota DPRD terkait) serta pihak lain yang berkaitan untuk dimintai keterangan secara transparan.
Hingga saat ini, pihak DPRD yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan keterlibatan dalam pawai tersebut maupun dugaan intimidasi terhadap mahasiswa. Proses pemeriksaan di BK DPRD Batam dipastikan akan terus berlanjut untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.(æ/red)





