Sumatera Utara, BeritaTKP.com – Anggota gabungan dari Ditnarkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal (Madina) menemukan sebuah ladang ganja dengan luas dua hektare di Pegunungan Tor Mangompang, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina. Untuk menemukan ladang ganja itu, petugas harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki selama lima jam lamanya.

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan tentang penemuan ladang ganja tersebut. Ladang ganja itu ditemukan berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja.

“Saat diinterogasi, Tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang ganja miliknya yang berada di Pegunungan Tor Mangompang. Keterangan sementara yang diberikan seperti itu, penyidik masih mendalaminya,” kata Hadi Wahyudi, Sabtu (19/2/2022).

Setelah mendapat informasi tersebut, pada Rabu (16/2) petugas melakukan pengembangan menuju lokasi Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam, satu jam menggunakan mobil dan lima jam berjalan kaki.

“Setiba di TKP, personel menemukan ladang ganja siap panen seluas 2 hektare dengan jumlah pohon ganja sekitar 10 ribu batang,” ucap mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, itu.

Setelah penemuan itu, Hadi menambahkan, pada Jumat (17/2) sekitar pukul 06.00 WIB, dilakukan pemusnahan ladang ganja itu oleh tim gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK dan Polres Madina.

“Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” ujar Hadi. (RED)