Papua Barat, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengawasan pemilu pada Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp4,297 miliar.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat AKBP Rangga Abhiyasa menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut berinisial JPR yang menjabat sebagai Sekretaris Bawaslu Pegaf sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MY yang bertugas sebagai bendahara.
Menurut Rangga, total dana hibah pengawasan pemilu yang dikelola Bawaslu Pegaf mencapai sekitar Rp13,231 miliar. Namun dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,29 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dana hibah itu dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam dua periode anggaran. Pada periode 2019–2020, anggaran yang diberikan sebesar Rp11 miliar, sementara pada periode 2021 dialokasikan sekitar Rp2,231 miliar.
Dari dana hibah periode pertama, realisasi penggunaan anggaran hanya mencapai Rp6,187 miliar sehingga masih terdapat sisa sekitar Rp4,813 miliar. Namun, kedua tersangka tidak melaporkan sisa anggaran tersebut kepada Ketua Bawaslu Pegaf untuk dikembalikan ke kas negara.
“Dari sisa anggaran tersebut, sebanyak Rp3,193 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka,” ujar Rangga, Jumat (6/3/2026).
Selain itu, kedua tersangka juga diduga memberikan informasi kepada jajaran komisioner Bawaslu Pegaf bahwa anggaran periode 2019–2020 telah terserap sepenuhnya. Hal tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan tambahan dana hibah untuk periode 2021.
Namun pada periode kedua, dari anggaran sebesar Rp2,231 miliar, realisasi penggunaannya hanya Rp1,127 miliar. Artinya masih terdapat sisa sekitar Rp1,104 miliar yang juga tidak dilaporkan dan tidak dikembalikan ke kas negara.
“Dana hibah yang pertama maupun kedua ada sisa, tetapi tidak dikembalikan ke kas negara dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Rangga.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan dana hibah tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bidang tanah, tiga bangunan, serta satu unit kendaraan roda empat.
Barang bukti berupa tiga bangunan dan satu bidang tanah disita dari tersangka JPR, sedangkan satu unit mobil disita dari tersangka MY.
Rangga mengakui proses penyidikan kasus ini memakan waktu cukup lama karena kondisi geografis wilayah Pegunungan Arfak yang cukup sulit sehingga menyulitkan pengumpulan barang bukti dan kelengkapan materi penyidikan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat serta telah memeriksa sedikitnya sepuluh orang saksi.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, dapat disimpulkan bahwa hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas guna mempertanggungjawabkan kerugian negara dalam kasus tersebut.(æ/red)





