NTB, BeritaTKP.com = Kasus beras oplosan tidak sesuai mutu dengan merek palsu yang berhasil diungkap Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memasuki babak baru.

Setelah melalui proses penyidikan panjang, Satgas Pangan Polda NTB menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan secara resmi menyerahkan tersangka NA beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan, Rabu (1/10/2025).

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2025 lalu saat tim Satgas Pangan mengungkap praktik pengoplosan beras di sebuah rumah di kawasan Gerung, Lombok Barat.

“Kasus ini kita ungkap bersama Kanwil BULOG NTB. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap dan hari ini resmi masuk tahap II,” tegas Endriadi dalam konferensi pers di Mapolda NTB Siang tadi.

Dalam keterangannya, Kombes Endriadi menjelaskan, modus tersangka NA adalah mengumpulkan beras kualitas rendah yang tidak layak konsumsi, lalu mencampurnya dengan beras standar BULOG. Campuran tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam karung berlabel SPHP BULOG ukuran 5 kilogram, dengan desain menyerupai kemasan resmi tahun sebelumnya.

Beras oplosan itu kemudian dipasarkan ke berbagai pengecer, baik di toko tradisional maupun pedagang pasar. Dugaan praktik ini terkuak setelah tim Satgas menemukan beberapa karung beras SPHP BULOG 5 kg berisi beras kualitas rendah di pasar tradisional.

“Dari pengungkapan ini kita menyita berbagai barang bukti dari lokasi pengoplosan, termasuk puluhan karung beras rijek, ribuan lembar karung SPHP BULOG palsu, mesin jahit karung, mesin ayak, timbangan digital, kendaraan pikap, hingga benang karung,” jelas Dirreskrimsus Polda NTB.

Atas perbuatannya, lanjut dia, NA  dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Tindakan tersangka melanggar tiga undang-undang sekaligus dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara,” tegas Kombes Endriadi.

Sementara itu, pemimpin Wilayah Perum BULOG NTB, Mara Kamin Siregar, yang turut hadir saat konferensi pers pagi tadi menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda NTB. Menurutnya, pengungkapan kasus ini sangat penting karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.

“Kalau praktik oplosan ini dibiarkan, masyarakat akan sangat dirugikan. Kami berterima kasih atas kerja keras Satgas Pangan dan Polda NTB yang telah menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

Hal senada juga turut disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaluddin Malik, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat pengawasan distribusi pangan.

“Kasus ini jadi pelajaran penting. Kami akan meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi praktik curang yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dengan rampungnya tahap penyidikan, kini kasus sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Polda NTB memastikan akan terus bersinergi dengan instansi terkait agar distribusi beras di NTB tetap aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat.(æ/red)